Juru Parkir Rusunawa di Banjarmasin Ditangkap saat Bertransaksi Sabu-Sabu
BANJARMASIN, iNews.id - Juru parkir Rusunawa Ganda Magfirah, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan berinisial MDS alias Dedi (20) ditangkap polisi, Jumat (19/6/2020). Barang bukti yang disita sabu-sabu dua paket dengan berat kotor 10,05 gram.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari mengatakan pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus peredaran narkotika.
"Karena pelaku sudah mengakui kalau dirinya memang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kawasan Rusunawa, maka langsung kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Matsari di Banjarmasin, Rabu (24/6/2020).
Penangkapan bermula petugas menyamar sebagai pembeli kepada Dedi di tempat parkir Rusunawa Ganda Magfirah. Kemudian petugas langsung menangkap pelaku di lokasi.
"Anggota kami menyamar sebagai pembeli dan memesan barang haram itu kepada MDS yang mana dia diduga sering bertransaksi di parkiran rusunawa," ujarnya.