Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 
Advertisement . Scroll to see content

Juru Parkir Rusunawa di Banjarmasin Ditangkap saat Bertransaksi Sabu-Sabu

Kamis, 25 Juni 2020 - 09:48:00 WIB
Juru Parkir Rusunawa di Banjarmasin Ditangkap saat Bertransaksi Sabu-Sabu
Ilustrasi. (Foto Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Juru parkir Rusunawa Ganda Magfirah, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan berinisial MDS alias Dedi (20) ditangkap polisi, Jumat (19/6/2020). Barang bukti yang disita sabu-sabu dua paket dengan berat kotor 10,05 gram.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari mengatakan pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus peredaran narkotika.

"Karena pelaku sudah mengakui kalau dirinya memang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kawasan Rusunawa, maka langsung kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Matsari di Banjarmasin, Rabu (24/6/2020).

Penangkapan bermula petugas menyamar sebagai pembeli kepada Dedi di tempat parkir Rusunawa Ganda Magfirah. Kemudian petugas langsung menangkap pelaku di lokasi.

"Anggota kami menyamar sebagai pembeli dan memesan barang haram itu kepada MDS yang mana dia diduga sering bertransaksi di parkiran rusunawa," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut