Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 
Advertisement . Scroll to see content

Juru Parkir Rusunawa di Banjarmasin Ditangkap saat Bertransaksi Sabu-Sabu

Kamis, 25 Juni 2020 - 09:48:00 WIB
Juru Parkir Rusunawa di Banjarmasin Ditangkap saat Bertransaksi Sabu-Sabu
Ilustrasi. (Foto Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan tersangka merupakan target operasi karena menurut informasi, MDS sering menerima pesanan barang haram itu dan melakukan transaksi.

"Kami akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Selatan, siapa pun itu apabila terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan langsung ditindak tegas," tuturnya.

Hingga saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan di ruang Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel guna melengkapi berkas acara pemeriksaan. "MDS kami tahan di rumah tahanan Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut nantinya," kata dia.

Hasil penyidikan sementara, tersangka MDS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut