Juru Parkir Rusunawa di Banjarmasin Ditangkap saat Bertransaksi Sabu-Sabu
Dia mengatakan tersangka merupakan target operasi karena menurut informasi, MDS sering menerima pesanan barang haram itu dan melakukan transaksi.
"Kami akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Selatan, siapa pun itu apabila terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan langsung ditindak tegas," tuturnya.
Hingga saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan di ruang Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel guna melengkapi berkas acara pemeriksaan. "MDS kami tahan di rumah tahanan Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut nantinya," kata dia.
Hasil penyidikan sementara, tersangka MDS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Faieq Hidayat