Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan Rapat Konsultasi Syuriyah-Mustasyar PBNU Final, Mengikat secara Konstitusional
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Mardani Maming, PWNU Kalsel Harap Tak Cederai PBNU

Selasa, 21 Juni 2022 - 18:31:00 WIB
Kasus Mardani Maming, PWNU Kalsel Harap Tak Cederai PBNU
Bendum PBNU Mardani H Maming dicegah ke luar negeri oleh KPK. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Irfan juga mengatakan bahwa fakta rangkaian persidangan menunjukkan Mardani H Maming sama sekali tidak terlibat di dalam dugaan gratifikasi yang kini disidangkan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Menurut dia, tudingan Mardani H Maming turut menerima aliran dana hasil gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo tersebut terbantahkan.

Di sisi lain, baik PBNU dan PDIP saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap kasus yang menjerat Mardani H Maming.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu detail kasus korupsi yang menjerat Mardani.

Hal serupa juga disuarakan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mengatakan bahwa tim hukum partai-nya akan melakukan pengkajian dan pencermatan terkait pencekalan terhadap Mardani.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut