Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Korban PHK PT Borneo Alam Semesta Ajukan Kasasi ke MA

Kamis, 09 Juli 2020 - 17:15:00 WIB
Korban PHK PT Borneo Alam Semesta Ajukan Kasasi ke MA
Korban PHK PT Borneo Alam Semesta Ajukan Kasasi ke MA. (Foto: iNews/Deny M Yunus)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Pascagugatan mereka ditolak Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sembilan orang korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Borneo Alam Semesta (BAS), mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasi diajukan melalui Ronny Kosasih selaku kuasa hukum para korban PHK dan didaftarkan di Pengadilan NegeriBanjarmasin, Kamis (9/7/2020).

Selain kuasa hukum, para korban PHK ini juga didampingi Dewan Pengurus Daerah Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) Kalsel. Pendampingan dilakukan DPD SBPP Kalsel sejak kasus PHK ini diajukan ke PHI Banjarmasin.

Ketua DPD SBPP Kalsel, Wagimun mengatakan, kasasi mereka lakukan karena putusan PHI dinilai janggal, sehingga mereka terus melakukan upaya hukum.

“Selama persidangan di PHI tidak ada saksi maupun bukti, perusahaan telah membayar pesangon. Tapi dalam keputusan akhir, hakim di PHI menyatakan sudah ada pembayaran pesangon, sehingga gugatan kami ditolak. Makanya, kasus ini kami ajukan untuk Kasasi ke MA,” kata Wagimun usai menyerahkan berkas permohonan kasasi di PN Banjarmasin.

Menurut Wagimun, sembilan mantan karyawan PT BAS yang bergerak di bidang pertambangan batu bara ini dipecat sejak Agustus 2019. Awalnya, mereka dirumahkan dengan alasan efisiensi. Namun, selama dirumahkan sekitar tiga bulan, hak karyawan tidak diberikan, termasuk gaji mereka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut