Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Korban PHK PT Borneo Alam Semesta Ajukan Kasasi ke MA

Kamis, 09 Juli 2020 - 17:15:00 WIB
Korban PHK PT Borneo Alam Semesta Ajukan Kasasi ke MA
Korban PHK PT Borneo Alam Semesta Ajukan Kasasi ke MA. (Foto: iNews/Deny M Yunus)
Advertisement . Scroll to see content

Kebijakan perusahaan tersebut tidak sesuai aturan. Apalagi saat berdalih sedang efesiensi, perusahaan menerima karyawan baru, kemudian sembilan mantan karyawan itu minta di-PHK. Meski menyetujui permintaan karyawan itu, perusahaan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan.

“Sesuai ketentuan, harusnya sembilan orang ini mendapat uang pesangon secara keseluruhan sebesar Rp1,7 miliar, namun perusahaan menawarkan pesangon hanya Rp400 juta. Tidak sesuai ketentuan,” ujar Wagimun.

Permohonan kasasi mantan karyawan PT BAS ini diterima Panitera Muda PHI Banjarmasin, Fahri, di PN Banjarmasin. “Proses selanjutnya, permohonan kasasi ini akan kami sampaikan dulu ke pihak perusahaan. Apakah mengajukan kontra atau tidak. Setelah itu baru kami sampaikan ke Mahkamah Agung,” ujar Fahri.

Editor: Abay Fadillah Akbar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut