Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bekingi Bandar Narkoba di Kutai Barat, Eks Kasat Narkoba AKP Dedy Dijerat TPPU
Advertisement . Scroll to see content

Terkuak, Mantan Bupati HST Disebut Terima Fee Proyek Rp10 Miliar dari 6 Kontraktor

Kamis, 02 Maret 2023 - 09:01:00 WIB
Terkuak, Mantan Bupati HST Disebut Terima Fee Proyek Rp10 Miliar dari 6 Kontraktor
Kontraktor bersaksi di persidangan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (1/3/2023). (Foto: Antara/Firman)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara dari keterangan saksi Kamarul Zaman mengatakan para kontraktor mau tidak mau harus memberikan fee setiap mendapatkan proyek agar terus mendapatkan pekerjaan.

Menanggapi keterangan para saksi, Abdul Latif membantah bahwa setoran fee kontraktor bukan atas perintahnya.

"Saya juga baru tahu kalau Fauzan bisa memberi proyek," kata Latif yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Diketahui Abdul Latif didakwa oleh JPU KPK menerima gratifikasi sebesar Rp41 miliar lebih yang didapat dari jabatannya sebagai Bupati HST tahun 2016 hingga 2017.

Terdakwa dijerat Pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut