2 Korporasi dan Direktur Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Terancam 10 Tahun Bui
PALANGKA RAYA, iNews.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan dua korporasi serta dua direktur perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi tersebut.
Kedua perusahaan tersebut yakni PT BWL yang beroperasi di Kabupaten Kapuas serta PT PWN di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Berdasarkan hasil penyidikan, luas lahan yang terbakar di area konsesi PT BWL tercatat lebih dari 587 hektare, sementara area konsesi PT PWN yang terbakar mencapai lebih dari 664 hektare.
"Penyidik menetapkan dua korporasi bersama direkturnya sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang kuat," ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, Rabu (21/10/2026).
Kapolda mengungkapkan, jajarannya telah menangani sebanyak 138 kasus karhutla dengan menetapkan 47 orang tersangka dari kalangan perorangan.
Selain perorangan, penyidik juga melakukan penyidikan mendalam terhadap 12 korporasi. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan dinyatakan memenuhi unsur dan resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Selain menjerat korporasi, penyidik juga menetapkan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka perorangan, yakni Direktur PT BWL berinisial SPS (63) dan Direktur PT PWN berinisial DT (71).
Penetapan tersangka dilakukan lantaran kedua perusahaan tersebut diduga kuat tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk penanggulangan karhutla di area konsesi masing-masing. Selain itu, perusahaan juga dinilai tidak aktif melakukan upaya pencegahan maupun penanggulangan saat kebakaran melanda lahan mereka.
Sebagai barang bukti, kepolisian turut mengamankan sejumlah dokumen legalitas milik kedua perusahaan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua korporasi dan para tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan Pasal 99 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Editor: Kastolani Marzuki