Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis
Advertisement . Scroll to see content

Belum Setahun Bebas dari Penjara, Pria Tua Ini Kembali Cabuli Bocah Perempuan

Rabu, 25 Mei 2022 - 11:32:00 WIB
Belum Setahun Bebas dari Penjara, Pria Tua Ini Kembali Cabuli Bocah Perempuan
Residivis pencabulan yang ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh usai kembali cabuli bocah perempuan 9 tahun. (Foto: iNews/Syukri)
Advertisement . Scroll to see content

"Setelah menjalani hukuman serta mendapat remisi, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar Agustus tahun lal," katanya.

Namun pada awal Maret 2022, pelaku NAS kembali melakukan perbuatan yang sama. Dia mencabuli bocah 9 tahun.

Atas perbuatannya, pelaku NAS kini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Dia dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut