Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang
Advertisement . Scroll to see content

Jual Pacar Rp300.000 Lewat Aplikasi, Pemuda di Lamandau Ditangkap Polisi

Rabu, 21 Juni 2023 - 06:42:00 WIB
Jual Pacar Rp300.000 Lewat Aplikasi, Pemuda di Lamandau Ditangkap Polisi
Seorang pemuda di Lamandau, Kalimantan Tengah, menjual pacarnya senilai Rp300.000 lewat aplikasi MiChat. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dari hasil pemeriksaan, didapat informasi bahwa dia bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang melakukan kegiatannya melalui aplikasi MiChat yang dioperasikan oleh seseorang berinisial MI. Berbekal dari keterangan DI, polisi kemudian menangkap MI.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, delapan kondom atau alat kontrasepsi, satu set pakaian, dan dua unit gawai merek Samsung, serta uang tunai sebesar Rp300.000 hasil transaksi prostitusi.

Terhadap pelaku dapat dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut