Karhutla Kalteng! 25 Orang Jadi Tersangka, Korporasi Mulai Disidik
PALANGKA RAYA, iNews.id - Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menangani 62 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain pelaku perorangan, polisi juga mulai melakukan penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, proses hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan terus berjalan. Dari sejumlah perkara yang ditangani, terdapat empat kasus yang berkaitan dengan korporasi.
“Proses penegakan hukum di Kalteng ini berproses terus. Ada 62 kasus dengan 25 tersangka. Untuk korporasi ada empat kasus dan satu sudah naik penyidikan,” ujarnya, Selasa (8/9/2026).
Menurut Kapolda, perkara korporasi tersebut berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Polisi masih melakukan pendalaman berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.
“Untuk korporasi ini di wilayah Kotawaringin Timur,” katanya.
Selain melakukan penegakan hukum, Polda Kalteng bersama tim gabungan masih terus melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan di sejumlah wilayah. Salah satu lokasi pemadaman berada di Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (8/9/2026).