Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tertangkap Basah Bakar Lahan, Kakek 61 Tahun di Katingan Jadi Tersangka Karhutla
Advertisement . Scroll to see content

Polda Kalteng Tangkap 8 Tersangka Karhutla Termasuk PNS, 12 Korporasi Ikut Diselidik

Selasa, 29 September 2026 - 16:24:00 WIB
Polda Kalteng Tangkap 8 Tersangka Karhutla Termasuk PNS, 12 Korporasi Ikut Diselidik
Polda Kalteng amankan 8 tersangka kasus karhutla dalam dua pekan, termasuk dua oknum PNS. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

PALANGKA RAYA, iNews.id - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap delapan tersangka dari enam laporan polisi (LP) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam dua pekan terakhir. Salah satu tersangka yang ditangkap merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menangani tindak pidana karhutla. Pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan laporan masyarakat hingga hasil patroli anggota di lapangan.

“Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari transparansi dan komitmen penegakan hukum Polda Kalteng. Penindakan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110, laporan langsung, serta hasil patroli tangkap tangan oleh jajaran kepolisian di lapangan,” ujar Kapolda dikutip Selasa (29/9/2026).

Dari delapan tersangka yang diamankan, salah satunya berinisial N (49), seorang PNS di Kabupaten Barito Selatan. N ditangkap saat membakar lahan miliknya.

Polisi menyebut api yang awalnya dibakar di area pribadi tersebut kemudian merambat dan membakar lahan seluas kurang lebih 6 hektare.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut