Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertambah, Jumlah Tersangka Kasus Karhutla Capai 89 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Bakar 5,2 Hektare Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Pria di Berau Ditangkap

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:04:00 WIB
Bakar 5,2 Hektare Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Pria di Berau Ditangkap
Ilustrasi penangkapan pria di Berau usai diduga membakar 5,2 hektare lahan untuk membuka kebun sawit. (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pemeriksaan awal, MAA mengakui membakar lahan tersebut. Pembakaran dilakukan karena pelaku ingin membuka perkebunan kelapa sawit.

"Pelaku mengakui perbuatannya membakar lahan untuk membuka perkebunan sawit," ujar AKP Suradi dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

Saat menangkap MAA, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembukaan lahan. Barang bukti tersebut di antaranya mesin pemotong, korek api, dan bahan bakar.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait aktivitas pembukaan lahan serta dugaan perambahan kawasan konsesi tersebut.

Atas perbuatannya, MAA dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan sektor perkebunan dan kehutanan.

Tersangka juga dijerat Pasal 305 KUHP. MAA terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut