Bawa Sabu 2,1 Kg, Pria Asal Tarakan Ditangkap Polisi di Kutai Timur
"Dalam pemeriksaan awal, AH mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seorang pria bernama Tanjung. Orang yang disebut sebagai pemasok itu kini masuk DPO dan masih diburu polisi," ujarnya dikutip Sabtu (10/10/2026).
Polisi terus mendalami keterangan AH untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
AH diketahui merupakan warga Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan. Dia bekerja sebagai karyawan swasta dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga mencantumkan sangkaan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan temuan sabu seberat lebih dari dua kilogram tersebut.
Editor: Donald Karouw