Kerusuhan di Penajam Paser Utara, Polda Kaltim Terjunkan 4 SSK
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar mengatakan, tersangka ditangkap bersama tiga rekannya yang juga kedapatan membawa senjata tajam. “Kita dapati tiga orang yang kabur ke Balikpapan, kita menangkapnya di Klandasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dia mengatakan, tersangka melakukan penikaman menggunakan pisau jenis badik sepanjang 30 centimeter dan telah diamankan sebagai barang bukti serta dua pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kronologis kejadian bermula pada saat korban selesai bermain bola di lapangan futsal yang terletak di Kilometer 3,5 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam. Saat korban hendak pulang menggunakan sepeda motor yang dikendarainya, koban memainkan gas sepeda motor.
Tersangka berada dekat korban sehingga membuat tersangka emosi. Tersangka mendatangi korban lalu mengaja korban ketemuan di Pantai Nipah-Nipah.
Selanjutnya, sekira Pukul 23.00 wita korban dan terlapor bersama teman-teman yang masih diselediki jumlahnya ini bertemu di daerah Pantai Nipah – Nipah. Hingga terjadilah penikaman dengan mengunakan sajam terhadap korban.
Editor: Kastolani Marzuki