Polisi Bongkar Penyelewengan 3.085 Liter BBM Subsidi di Kaltim, 2 Tersangka Ditangkap
Kamis, 17 September 2026 - 18:58:00 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Donald Karouw