Bejat! Guru Bimbel di Lampung Timur Cabuli Murid Laki-Laki 7 Tahun
Rabu, 23 September 2026 - 20:30:00 WIB
Polisi juga mengimbau para orang tua yang anaknya pernah mengikuti bimbingan belajar dengan tersangka untuk melapor jika menemukan adanya indikasi serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Editor: Kastolani Marzuki