Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera
Advertisement . Scroll to see content

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

Jumat, 18 September 2026 - 09:43:00 WIB
DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor
DPO kasus senjata api rakitan di Lampung ditangkap di Bekasi dan mengaku mencuri lebih dari 100 sepeda motor sejak 2018. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

Sepeda motor hasil curian tersebut disebut dijual dan dibawa ke wilayah Karawang. Setiap unit sepeda motor dijual dengan harga sekitar Rp3 juta.

Dia mengatakan, pengakuan SA masih didalami untuk mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan pelaku tersebut.

Sementara itu, YY dan SA diproses dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak. Keduanya dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut