DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor
Jumat, 18 September 2026 - 09:43:00 WIB
Sepeda motor hasil curian tersebut disebut dijual dan dibawa ke wilayah Karawang. Setiap unit sepeda motor dijual dengan harga sekitar Rp3 juta.
Dia mengatakan, pengakuan SA masih didalami untuk mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan pelaku tersebut.
Sementara itu, YY dan SA diproses dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak. Keduanya dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi