Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kerap Edarkan Sabu di Rumah, Oknum PNS di Tulang Bawang Diborgol Polisi

Selasa, 18 Mei 2021 - 17:08:00 WIB
Kerap Edarkan Sabu di Rumah, Oknum PNS di Tulang Bawang Diborgol Polisi
Oknum PNS di Tulang Bawang yang edarkan narkoba jenis sabu (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut Anton mengatakan, dari tangan oknum PNS tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram.

Saat ini oknum PNS berinisial NM sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut