Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili
Advertisement . Scroll to see content

Penganiayaan Napi Anak hingga Tewas di Lampung, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 23 Juli 2022 - 12:05:00 WIB
Penganiayaan Napi Anak hingga Tewas di Lampung, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Polda Lampung menetapkan empat tersangka penganiayaan narapidana anak di LPKA Bandarlampung, Sabtu (23/7/2022), (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id- Polisi menetapkan empat orang pelaku penganiayaannapi anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandarlampung hingga tewas sebagai tersangka. Keempat pelaku juga anak berhadapan hukum (ABH) di LPKA tersebut.

"Polda Lampung bidang ditreskrimum telah menetapkan empat ABH sebagai tersangka penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan pers di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).

Zahwani menjelaskan, keempat ABH itu adalah IA (17), NP (17), RP (17), dan DS (17). Mereka memiliki peran masing-masing dalam penganiayaan yang menewaskan korban RF.

Penganiayaan itu menurutnya terjadi dalam kamar E 09 Wisma Edelweis di LPKA Bandarlampung. Pelaku dipukul dan disundut rokok oleh pelaku.

"Mereka melakukannya di waktu yang berbeda pada 28 Juni dan 9 Juli 2022," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut