Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap
Selasa, 06 Oktober 2026 - 15:06:00 WIB
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap YL yang berperan sebagai penerima barang di Depok. Dua tersangka lain, yakni KHR dan MZG, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan, turut ditangkap di Banda Aceh.
Selain narkotika, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp251 juta, enam handphone (HP) serta tiga mobil yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Dia mengatakan, petugas masih memburu pemilik barang yang berada di Malaysia. Keempat tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman maksimal pidana mati.
Editor: Kurnia Illahi