Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Polisi Tersangka Pencurian Sapi di Sumba Timur Dipatsus, Bakal Disidang Etik
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Polisi Diduga Jambret Kalung Emas Perempuan di Ambon, Kini Ditahan

Jumat, 02 Oktober 2026 - 19:26:00 WIB
Oknum Polisi Diduga Jambret Kalung Emas Perempuan di Ambon, Kini Ditahan
Ilustrasi oknum polisi diduga menjambret kalung emas milik perempuan di kawasan Wainitu, Ambon. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Seorang anggota Polri berinisial IP (31) diduga menjambret kalung emas milik perempuan di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, Kamis (1/10/2026).

Anggota Biro Rena Polda Maluku tersebut sempat berusaha melarikan diri setelah diduga mengambil kalung emas milik korban. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga sekitar.

Warga yang mengejar akhirnya berhasil mengamankan IP. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan melalui layanan Call Center Polri 110 kepada Polsek Nusaniwe.

Petugas kemudian menindaklanjuti laporan dan membawa korban serta terduga pelaku ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.

Dalam penanganan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kalung atau rantai emas dengan berat sekitar lima gram. Polisi juga mengamankan sebuah pisau yang keberadaan, asal-usul, serta keterkaitannya dengan perkara masih didalami.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan awal, penyidik menggelar perkara pada Jumat (2/10/2026). Gelar perkara dilakukan untuk mengevaluasi hasil penanganan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dari perkembangan penanganan perkara, oknum polisi berinisial IP ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih memeriksa pihak-pihak terkait dan mendalami alat bukti dalam perkara tersebut. Seluruh proses dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Selain proses pidana, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota tersebut juga ditangani oleh Propam Polda Maluku.

Plh Kabid Propam Polda Maluku Kompol J Malawat mengatakan, setiap anggota Polri wajib mematuhi hukum, disiplin, dan kode etik profesi, termasuk ketika berada di luar pelaksanaan tugas.

“Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang ditemukan. Tidak ada anggota yang dikecualikan dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kompol Malawat.

Setelah gelar perkara, penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap IP ditingkatkan ke tahap pemeriksaan.

Malawat mengatakan, proses tersebut dilakukan untuk mendalami fakta, keterangan, dan bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.

“Peningkatan ke tahap pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme penegakan kode etik untuk mendalami fakta, keterangan, dan bukti yang relevan. Proses ini akan dilaksanakan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas,” katanya.

Penanganan etik dilakukan Propam Polda Maluku, sedangkan dugaan tindak pidana ditangani melalui mekanisme penyidikan oleh Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sesuai kewenangannya.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan, setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan anggota kepolisian tetap diproses sesuai ketentuan.

Prinsip penegakan hukum berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan status atau jabatan. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum, sementara dugaan pelanggaran kode etik ditangani melalui mekanisme pengawasan internal.

"Keduanya harus berjalan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rositah.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari proses menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Polda Maluku juga mengapresiasi warga yang membantu mengamankan terduga pelaku dan melaporkan kejadian tersebut melalui layanan kepolisian.

“Kami mengapresiasi respons masyarakat yang membantu mengamankan terduga pelaku dan melaporkan kejadian melalui layanan Call Center 110. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang,” katanya.

Polda Maluku memastikan proses pidana dan penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota tersebut berjalan melalui mekanisme dan kewenangan masing-masing.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut