Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Wakil Gubernur Babel Hellyana yang Diberhentikan Sementara terkait Kasus Ijazah
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terbukti Ada Pelanggaran, Bawaslu Halsel Hentikan Pemeriksaan Laporan Ijazah Palsu Balon Usman Sidik

Minggu, 20 September 2020 - 12:56:00 WIB
Tak Terbukti Ada Pelanggaran, Bawaslu Halsel Hentikan Pemeriksaan Laporan Ijazah Palsu Balon Usman Sidik
Ilustrasi pelanggaran pilkada. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TERNATE, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) menghentikan pemeriksaan terkait laporan bakal calon (balon) Usman Sidik yang menggunakan ijazah palsu pada pilkada 2020. Sebelumnya, petahana Bahrain Kasuba melaporkan adanya dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu.

"Kami bersama tim Gakkumdu dalam laporan dugaan ijazah palsu, tidak ditemukan adanya pelanggaran atas penggunaan ijazah balon Bupati Halsel Usman Sidik," kata Komisioner Bawaslu Halsel, Asman usai menyerahkan berkas hasil pemeriksaan ke Gakkumdu Pusat, Sabtu (19/9/2020).

Menurut dia, penyerahan berkas laporan tim balon Bahrain Kasuba bernomor 003/LP/PB/00.00/IX/2020 merupakan hasil pemeriksaan tim Gakkumdu. Hasilnya, tidak terbukti adanya unsur pelanggaran hingga proses tindak lanjutnya akhirnya dihentikan.

Balon Usman Sidik yang juga mantan koresponden RCTI itu mendapatkan dukungan sembilan partai politik dengan 21 kursi di DPRD Halsel. Sementara dua parpol yakni PKPI dan Partai Berkarya mengalihkan dukungan ke pasangan Usman Sidik-Bassam.

Akibat dukungan itu, petahana Bahrain Kasuba-Muchlis gagal mendaftar ke KPU.
Hal ini karena petahana hanya mendapatkan dukungan Partai Gerindra sebanyak tiga kursi dari enam kursi yang diisyaratkan 20 persen dukungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut