Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ajak Pasien Berobat di Kamar Hotel, Dukun Gadungan Ini Perkosa Anak di Bawah Umur

Senin, 25 Januari 2021 - 08:32:00 WIB
Ajak Pasien Berobat di Kamar Hotel, Dukun Gadungan Ini Perkosa Anak di Bawah Umur
Mahasiswi diperkosa sopir travel. (Foto: Ilustrasi/ist)
Advertisement . Scroll to see content

BIMA, iNews.id – Dukun gadungan berinisial MP (53) warga Kelurahan Kolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Polisi. Modus ajak pasien berobat di hotel, MP justru pemerkosaan anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap saat berada disalah satu hotel karena diduga memperkosa YN (16) warga Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas Ipda Ridwan menyampaikan, beberapa hari lalu pelaku yang mengaku sebagian dukun mengajak korban YN (16),untuk berobat di salah satu hotel di Kota Bima. Saat itu korban pergi bersama temannya. MP yang mengetahui half tersebut mengajak korban untuk berobat dalam kamar mandi.

Masuk kamar mandi, pelaku mengunci pintu kamar mandi dan menjalankan aksinya dan berhasil menyetubuhi korban dengan cara paksa. Pelaku rupanya sudah 3 kali pelaku menjalankan aksinya di tempat yang berbeda.

"Pelaku mengancam korban agar masalah itu tidak diberitahukan pada orang lain,” ucap Ridwan dikutip dari website resmi Pokda NTB, Senin (25/1/2021).

Merasa ditipu serta sudah tidak tahan dengan ulah pelaku, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Bima Kota. Tim Puma yang dipimpin Aipda Abdul Hafid menyelidiki keberadaan pelaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut