3 Tahun Kabur, DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap Saat Bersembunyi di Honai
Dalam penanganan perkara, polisi menyebut sejumlah ketentuan pidana terkait percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api ilegal. Ancaman pidana yang disebutkan mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Namun, penerapan pasal terhadap perkara yang terjadi pada 2023 tetap harus memperhatikan asas hukum pidana, ketentuan peralihan, serta waktu berlakunya undang-undang.
Karena itu, pasal yang akan diterapkan terhadap JT ditentukan penyidik dan penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dia mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berita atau ajakan dari kelompok tertentu untuk melakukan intervensi setelah penangkapan JT.
Sementara itu, EW alias KW yang turut ditangkap bersama JT masih menjalani pemeriksaan. Polisi mendalami keterkaitan perempuan tersebut dengan keberadaan dan aktivitas JT.
Berdasarkan keterangan awal, EW mengaku sebagai istri JT alias W. Namun, keduanya disebut belum tercatat dalam perkawinan yang sah.
Editor: Kurnia Illahi