Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Curi Kenari Scotch Fancy Seharga Rp3 Juta, Pria di Bantul Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Bocah di Sorong Masuk Mes TNI Dini Hari, Diduga Curi iPhone hingga PlayStation

Sabtu, 26 September 2026 - 18:03:00 WIB
Bocah di Sorong Masuk Mes TNI Dini Hari, Diduga Curi iPhone hingga PlayStation
Ilustrasi pencurian dalam mes TNI di Sorong yang diduga melibatkan anak 13 tahun dan dua orang lainnya. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, penanganan terhadap anak berusia 13 tahun dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak. Polisi akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Untuk yang bersangkutan yang sudah diamankan, kita nanti melakukan koordinasi dengan UPTD, Bapas terkait dengan anak di bawah umur ini, karena yang bersangkutan saat ini masih berusia 13 tahun," ucapnya.

Afriangga juga menjelaskan alasan anak tersebut tidak ditahan. Penanganannya mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Jadi kalau kita mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 yang berlaku padanya yang mana usia 13 tahun tidak dapat dilakukan penahanan. Jadi hal ini penting untuk dipahami juga oleh pihak korban, agar jangan sampai ada pembiasan-pembiasan di luar kenapa pelaku tidak kita lakukan penahanan, karena itu telah tercantum dalam undang-undang seperti begitu," katanya.

Polisi juga memperoleh informasi dari pemeriksaan awal bahwa anak tersebut diduga telah melakukan perbuatan serupa sejak berusia 9 tahun. Informasi itu masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Proses hukum terhadap anak yang diamankan dilakukan sesuai ketentuan peradilan pidana anak.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut