Buronan Polres Puncak Ditangkap, Diduga Terlibat Penembakan Warga di Ilaga
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan, penangkapan JT merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada. Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” ujar Irjen Faizal.
Sementara Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi setelah penangkapan tersebut.
“Yang bersangkutan telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Puncak. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang dicari dalam proses hukum, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” katanya.
Sementara itu, EW alias KW yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterkaitannya dengan keberadaan maupun aktivitas JT.
Editor: Donald Karouw