Dana Koperasi TKBM Pomako Rp45 Miliar, Anggota DPRK Mimika Dorong Tata Kelola Diperbaiki
Selasa, 01 September 2026 - 13:16:00 WIB
DPRK Mimika memberikan waktu tiga bulan kepada Koperasi TKBM untuk melakukan pembenahan terhadap berbagai persoalan yang ditemukan. Dinas Koperasi dan UKM bersama kementerian terkait juga diminta menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Rampeani memastikan Fraksi Perindo akan mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut. Jika pembenahan tidak dilakukan sesuai batas waktu yang disepakati, DPRK Mimika membuka opsi pembekuan koperasi atau pemilihan pengurus baru.
“Kita tunggu tiga bulan. Kalau tiga bulan hal ini tidak dilakukan lagi, berarti kesepakatan kita adalah pembekuan koperasi atau pemilihan pengurus koperasi yang baru,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi