Jelang Idul Fitri, 308 Narapidana di Papua Barat Diusulkan Dapat Remisi
"Batas pengusulan dari Kanwil ke Ditjen PAS tanggal 14 April 2023," ucapnya.
Menurut Dannie, ratusan narapidana yang diusulkan menerima remisi khusus tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Usulan itu juga telah melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan tim asesmen pada setiap lapas dan rutan.
"Syarat substantif itu berkelakuan baik. Nah, itu ada penilaian secara sistem," katanya.
Dannie menambahkan warga binaan yang diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri 2023 didominasi narapidana tindak pidana umum. Kemudian narapidana tindak pidana khusus terlebih dahulu diverifikasi dan mendapatkan rekomendasi dari Ditjen PAS.
"Remisinya bervariasi, ada yang dapat 15 hari, satu bulan sampai dua bulan. Tidak ada yang langsung bebas," ujarnya.
Saat ini, total warga binaan yang tersebar pada delapan UPT Kanwil Kemenkumham Papua Barat sebanyak 1.179 orang, terdiri atas narapidana 1.002 orang dan tahanan 177 orang.
Editor: Donald Karouw