Peredaran Uang Palsu di Nabire Dibongkar Polisi, 3 Pelaku Ditangkap
Dalam menjalankan aksinya, tiga pelaku membeli barang dengan menyelipkan uang palsu ke dalam rupiah asli sehingga seolah-olah terlihat semuanya uang asli. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah kipas angin listrik dan 47 lembar uang palsu pecahan Rp50.000.
"Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dan KUHAP 245 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat di kabupaten Nabire agar lebih jeli khususnya para pemilik toko dan kios warung pada saat menerima uang dari masyarakat. Cek kembali jangan sampai yang pakai belanja menggunakan uang palsu. Apabila menemukan uang palsu agar kiranya menghubungi kantor polisi terdekat.
Editor: Donald Karouw