Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan
Api kemudian menyambar tumpukan sofa bekas yang berada di teras rumah hingga membesar dan merambat ke bangunan lain.
Kobaran api membuat warga sekitar panik. Namun, warga yang saling membangunkan penghuni rumah berhasil mencegah jatuhnya korban jiwa.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Jayapura Kota mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa sofa, kayu, dan seng yang terbakar.
Atas perbuatannya, OR dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolresta Jayapura Kota menambahkan, OR sebelumnya telah ditahan sejak 11 September 2026 dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Editor: Donald Karouw