Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura, 298 Peluru Disita
Kombes Yusuf menjelaskan, pengamanan YYS merupakan hasil pengembangan dari 13 orang yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara tersebut. Dari rangkaian penyidikan, polisi kemudian mendapatkan informasi yang mengarah kepada keberadaan YYS.
YYS juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Dia pernah menjalani hukuman penjara selama 7 tahun dan baru menyelesaikan masa pidananya pada awal 2026.
Dalam perkara jaringan senjata dan amunisi tersebut, 13 orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda. Mereka antara lain diduga berperan sebagai pembeli, penyandang dana, penyedia amunisi, hingga perantara senjata dan amunisi.
Para tersangka tersebut yakni SP sebagai pembeli senjata api dan amunisi; OB sebagai penyumbang dana atau pembeli senjata dan amunisi; YP sebagai penyumbang dana; serta MKM, DK, KO, SM, YK, dan AG yang diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.
Sementara HM diduga berperan sebagai penjual amunisi dan magazen, AKW sebagai penyedia amunisi, NH sebagai penyumbang dana, serta HLT sebagai penyedia amunisi kepada EKW.