Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura, 298 Peluru Disita
Dari rangkaian pengungkapan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa 298 butir amunisi, empat magazen SS1 panjang, satu magazen SS1 pendek, satu senjata api rakitan, serta enam laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat.
YYS kini ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Terhadap YYS, penyidik menerapkan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.
Perkara yang disangkakan tersebut berkaitan dengan kejadian pada 12 Maret 2026 di Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut paling lama 15 tahun penjara.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan penangkapan YYS merupakan bagian dari pengembangan penegakan hukum terhadap jaringan yang sedang ditangani.