Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua
"Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 untuk memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal yang diduga menyuplai kelompok kriminal bersenjata di Papua. Seluruh proses dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta pengembangan yang dilakukan secara profesional dan terukur," ujar Kombes Yusuf Sutejo, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan hasil gelar perkara Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, AG diduga memiliki peran sebagai penghubung antara SP selaku pembeli senjata api dengan DK yang juga perantara lain dalam transaksi tersebut.
Penyidik menemukan fakta bahwa pada 4 Maret 2026, AG bersama SP, MM, dan SM diduga bertemu dengan DK untuk melakukan transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang. Senjata tersebut diduga diperoleh dari seorang WNA dengan nilai transaksi sekitar Rp80 juta.
Dalam penyidikan, polisi menduga transaksi tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran senjata api ilegal yang beroperasi di wilayah Yalimo–Yahukimo.
Saat menangkap AG, petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit telepon genggam, tas selempang, uang tunai Rp30.000, kacamata, dua baterai telepon genggam, enam keping kulit kayu, tiga plastik obat, satu headset bluetooth, tiga silet, satu buah pinang, satu kartu bertuliskan nomor telepon Papua Nugini (PNG), serta dua lembar koran.