Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua
Selain AG, penyidik juga mengamankan empat orang lainnya berinisial FCRG, JT, IK, dan MK untuk menjalani pemeriksaan. Status hukum keempat orang tersebut masih didalami sesuai perkembangan penyidikan.
Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata, menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Penyidikan tidak hanya berfokus pada pelaku yang sudah diamankan, tetapi juga menelusuri seluruh rantai jaringan, termasuk pemasok, jalur distribusi, hingga sumber pendanaan pembelian senjata.
"Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jalur distribusi, sumber pendanaan, maupun pemasok senjata api dan amunisi ilegal. Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Terhadap AG, penyidik menerapkan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Hingga kini, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 telah menangani 13 orang dalam perkara jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo-Yahukimo. Lima orang telah dilimpahkan ke penuntut umum, enam orang masih dalam tahap penyidikan, satu orang dalam proses pelengkapan berkas perkara, sementara AG kini menjalani proses hukum setelah berhasil ditangkap.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 memastikan pengungkapan jaringan senjata api ilegal di Papua masih terus berlanjut untuk memutus mata rantai suplai senjata dan amunisi kepada kelompok bersenjata.
Editor: Donald Karouw