Berulang Kali Tipu Toko Pakai Bukti Transfer Palsu, Residivis di Gowa Ditembak Polisi
Senin, 05 Oktober 2026 - 23:03:00 WIB
Polisi menyebut AN menjalankan aksinya lintas kabupaten dengan sasaran toko-toko yang menerima pembayaran melalui transfer. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aksinya saat bertransaksi.
"Jadi modus operandinya mereka melakukan transaksi membeli barang di warung kemudian membayar menggunakan Qris di mana Qris tersebut diedit melalui aplikasi sehingga dana yang dikirimkan itu tidak masuk ke rekening korban," ujar Kasubnit 1 Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Fauri.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Editor: Kurnia Illahi