Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Gowa Sitti Husniah Tiba di Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Gowa Sitti Husniah Irit Bicara saat Diperiksa Bareskrim terkait Kasus TPPU

Kamis, 01 Oktober 2026 - 17:40:00 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Irit Bicara saat Diperiksa Bareskrim terkait Kasus TPPU
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tiba di Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka pemerasan dan TPPU. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bupati GowaSitti Husniah Talenrang diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri, Kamis (1/10/2026). 

Sitti Husniah belum banyak memberikan keterangan terkait perkara yang menjeratnya. Dia mengatakan akan menyampaikan penjelasan setelah pemeriksaan selesai.

“Alhamdulillah sehat. Mungkin nanti saja, setelah selesai semuanya,” ucapnya.

Berdasarkan pantauan, Sitti Husniah tiba di lobi Bareskrim Polri sekitar pukul 10.46 WIB. Dia datang didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan TPPU.

Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Mabes Polri pada Kamis, 24 September 2026.

“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka,” kata De Deo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi yang disebut berlangsung berulang dalam proses pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut