Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Kasus Apa?
Menurutnya, laporan itu bukan bentuk keberatan terhadap putusan perceraian, melainkan fokus pada dugaan adanya perbuatan pidana dalam rangkaian proses persidangan.
"Kami baru saja membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah," katanya, Sabtu (11/7/2026).
Sangun menjelaskan, pihaknya juga melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 373 dan Pasal 486 KUHP.
"Kami baru saja membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 373 dan Pasal 486 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujarnya.
Sangun Ragahdo menyebut, pihaknya menemukan sejumlah hal yang dianggap janggal setelah menerima salinan putusan perceraian dari Pengadilan Agama Makassar.