Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sitti Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dipecat, Mendagri Tunjuk Wabup jadi Plt

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:36:00 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dipecat, Mendagri Tunjuk Wabup jadi Plt
Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk Mendagri Tito Karnavian sebagai Plt Bupati menggantikan posisi Husniah Talenrang. (Foto: Humas Gowa)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus pemberhentian Bupati Gowa, DPRD dan gubernur telah menyampaikan usulan kepada Kemendagri. Kondisi tersebut membuat proses penerbitan keputusan dapat segera diselesaikan.

“Nah, ini kita koordinasi dengan DPRD, mereka langsung ajukan usulan. Gubernur juga menyampaikan. Dengan demikian, sudah terpenuhi, bolanya di Kemendagri, kita langsung cepat, hanya dua hari kok. Dua hari, saya tandatangani, cepat keluarkan,” tutur Tito.

Dia menegaskan, keputusan pemberhentian diterbitkan berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Karena ini sudah peraturannya memang begitu demikian, meskipun waktu 30 hari, ya Kemendagri cukup dengan dua hari tanda tangan dan memberhentikan Bupati Gowa, sesuai prosedur itu,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang. Putusan perkara Nomor 1 P/UP/2026 tersebut dibacakan pada Kamis (1/10/2026).

Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”

Perkara tersebut diajukan DPRD Kabupaten Gowa sebagai pemohon, dengan Bupati Gowa sebagai termohon. Permohonan itu diregistrasi di MA pada 21 Agustus 2026.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut