Gara-Gara Tanah Warisan, Ayah dan Anak Diduga Tega Bacok 2 Saudara di Pangkep
Dari pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menduga penganiayaan dipicu persoalan tanah warisan yang belum selesai dibagi.
"Hubungan antara pelaku dengan korban masih bersaudara, dalam hal ini keluarga dekat. Yang menjadi motif karena sengketa tanah warisan yang belum dibagi antara korban dengan pelaku," kata Iptu Andi Dipo Alam dikutip dari iNews Celebes, Jumat (28/8/2026).
Dua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut.
Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut secara hukum. Johari dan Yusran disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Editor: Donald Karouw