Kronologi Balita di Makassar Dibawa Paksa 3 Orang, Dijadikan Jaminan Utang Orang Tuanya
“Jadi anak tersebut dibawa ke wilayah Pangkep namun saat ini anak tersebut sudah diambil, dikembalikan ke orang tuanya oleh petugas Restrim Polrestabes Makassar,” ujarnya dikutip Sabtu (1/8/2026).
Kompol Wahiduddin mengatakan, hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa balita tersebut dibawa paksa karena berkaitan dengan utang arisan online.
Orang tua korban berinisial RPR (25) diduga memiliki kewajiban mengembalikan dana arisan kepada para tersangka dengan nilai yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Jadi adanya laporan seorang ibu yang melaporkan anaknya dibawa kabur oleh 3 orang pelaku yaitu 2 perempuan 1 laki-laki. Anak tersebut berumur 2 tahun, dibawa paksa bersama pengasuhnya untuk dijadikan sebagai jaminan mengenai kasus arisan online,” kata Kompol Wahiduddin.
Meski ketiga tersangka telah diamankan, polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh mekanisme arisan online yang dijalankan.
Penyidik juga masih menelusuri besaran kerugian, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polrestabes Makassar. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor: Donald Karouw