Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Balita di Makassar Dibawa Paksa 3 Orang Jadi Jaminan, Diduga gegara Utang Arisan Online
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Balita di Makassar Dibawa Paksa 3 Orang, Dijadikan Jaminan Utang Orang Tuanya

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 16:43:00 WIB
Kronologi Balita di Makassar Dibawa Paksa 3 Orang, Dijadikan Jaminan Utang Orang Tuanya
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin beri keterangan kasus balita 2 tahun dibawa paksa dari orang tuanya diduga terkait jaminan utang arisan online. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

“Jadi anak tersebut dibawa ke wilayah Pangkep namun saat ini anak tersebut sudah diambil, dikembalikan ke orang tuanya oleh petugas Restrim Polrestabes Makassar,” ujarnya dikutip Sabtu (1/8/2026).

Kompol Wahiduddin mengatakan, hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa balita tersebut dibawa paksa karena berkaitan dengan utang arisan online.

Orang tua korban berinisial RPR (25) diduga memiliki kewajiban mengembalikan dana arisan kepada para tersangka dengan nilai yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Jadi adanya laporan seorang ibu yang melaporkan anaknya dibawa kabur oleh 3 orang pelaku yaitu 2 perempuan 1 laki-laki. Anak tersebut berumur 2 tahun, dibawa paksa bersama pengasuhnya untuk dijadikan sebagai jaminan mengenai kasus arisan online,” kata Kompol Wahiduddin.

Meski ketiga tersangka telah diamankan, polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh mekanisme arisan online yang dijalankan.

Penyidik juga masih menelusuri besaran kerugian, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polrestabes Makassar. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut