Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BULOG Dukung GPM Nasional di 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota, Perluas Akses Pangan Terjangkau bagi Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Pasangan Suami Istri di Makassar Mencuri dengan Modus Prostitusi Online

Selasa, 14 Januari 2020 - 17:55:00 WIB
Pasangan Suami Istri di Makassar Mencuri dengan Modus Prostitusi Online
Petugas Polsek Panakkukang menangkap pasangan suami istri pelaku pencurian bermodus prostitusi online. (Foto: Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Pasangan suami istri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga berkomplot melakukan serangkaian aksi pencurian dengan modus prostitusi online. Mereka menarik pelanggan sekaligus korban lewat aplikasi berpesan Mi Chat.

Kedua pelaku, Desi (22) asal Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dan Ihsan (22) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan petugas dari Polsek Panakkukang.

"Mereka melakukan pencurian bermodus bisnis prostitusi lewat aplikasi Mi Chat," kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rahman, di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (14/1/2020).

BACA JUGA: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Berkedok Kos-Kosan yang Dikelola Ibu dan Anak di Padang

Dalam aksinya di sebuah penginapan Jalan Hertasning, Kecamatan Panakkukang, keduanya membawa kabur ponsel dan uang tunai milik korban senilai Rp450.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut