Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Orang di Balikpapan Ditangkap Terkait Penyelewengan BBM Subsidi, Modus Modifikasi Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

Selasa, 02 Juni 2026 - 14:49:00 WIB
Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan 37 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp69,9 miliar. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, pengungkapan kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/228/II/2026/SPKT/POLDA SULSEL tanggal 26 Februari 2026. Dari kasus awal tersebut, polisi berhasil menyita dua unit kapal SPOB, tujuh unit mobil truk transportir, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 kiloliter atau 120.000 liter BBM jenis biosolar.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tujuh tersangka berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN dan MG. Empat di antaranya yakni AD, FA, RN dan MG masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Seiring pengembangan penyidikan, jumlah kasus yang ditangani Polda Sulsel dan Polres jajaran bertambah menjadi 37 laporan polisi. Sebanyak 45 tersangka telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Barang bukti yang berhasil disita selama Januari hingga Mei 2026 tergolong sangat besar. Polisi mengamankan satu unit kapal tanker, dua unit kapal SPOB, 18 unit mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, enam dump truck, 332 jeriken berisi solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter dan 1.541 tabung LPG ukuran 3 kilogram.

Selain itu, petugas juga menyita 229.123 liter solar subsidi dan 3.031 liter pertalite yang ditemukan di sejumlah wilayah hukum Polres jajaran Polda Sulsel. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp69.907.907.343.

Nilai tersebut setara dengan kebutuhan BBM sekitar 205.611 kendaraan jika setiap kendaraan melakukan pengisian rata-rata sebanyak 50 liter. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut