Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam
Di lokasi tersebut, korban diduga disekap sebelum kemudian dianiaya menggunakan senjata tajam hingga mengalami sejumlah luka terbuka.
Luka yang dialami korban terdapat di beberapa bagian tubuh, mulai dari tangan hingga kepala. Korban pun hanya bisa terbaring menahan sakit akibat luka yang dideritanya.
Belum diketahui secara pasti motif penganiayaan tersebut. Namun, dugaan sementara, pelaku tidak terima setelah korban menggugat cerai hingga keduanya resmi berpisah.
Keluarga korban menyebut tindakan kekerasan yang dialami HS bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pelaku disebut pernah menjalani hukuman penjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Setelah bebas, pelaku diduga kembali melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya.