Baru Keluar Penjara, Pria di Manado Tombak Pemuda yang Aniaya Orang Tuanya
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Dina sitepu mengatakan, tim resmob segera bertindak setelah menerima laporan dengan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku beserta beberapa orang yang turut serta dalam kejadian tersebut.
"Barang bukti berupa sebuah tumbak dengan panjang tongkat 176 cm dan panjang mata pisau 29 cm," ujar May Dina didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Senin (18/3/2024).
Motif dari pelaku diduga dendam atas penganiayaan yang dialami oleh orang tuanya. Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan korban saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di RSUP Prof RD Kandou.
"Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan dan baru saja keluar penjara," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.