Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Penipuan Loker Damkar Jakarta, Pramono Minta Pelaku Dipecat!
Advertisement . Scroll to see content

Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta

Rabu, 07 Oktober 2026 - 13:19:00 WIB
Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta
Polda Sulut membongkar jaringan love scamming dan investasi bodong yang dijalankan empat mantan pekerja scam Kamboja dengan kerugian korban mencapai Rp850 juta. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Empat mantan pekerja jaringan scam di Poipet, Kamboja, dibekuk Polda Sulawesi Utara setelah diduga menjalankan penipuanlove scamming dan investasi bodong. Salah satu korban bahkan mengalami kerugian hingga Rp850.180.000 setelah terjebak hubungan asmara palsu dan bisnis fiktif.

Keempat tersangka berinisial DW, BS, MP, dan RL. Mereka diduga menjalankan aksi tersebut di Sulut sejak Juli 2026 dan meraup keuntungan sekitar Rp1 miliar dalam waktu tiga bulan.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban berinisial JSZ melapor kepada polisi pada 15 September 2026.

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut kemudian membongkar pola penipuan yang dijalankan keempat tersangka.

Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo mengatakan, para pelaku memiliki pembagian tugas yang terstruktur layaknya sebuah perusahaan scam. DW menjadi aktor utama yang bertugas mencari dan mendekati calon korban.

"Komplotan eks Kamboja ini diketahui telah beroperasi di wilayah Sulawesi Utara sejak bulan Juli 2026. Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan, aksi penipuan online dan love scam yang mereka jalankan berhasil meraup total keuntungan mencapai Rp1 miliar," ujar Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Rabu (7/10/2026).

DW diduga menggunakan akun Facebook palsu bernama "Marvel Supit" untuk mencari korban. Setelah komunikasi terbangun, pelaku kemudian menggiring korban ke dalam hubungan asmara secara daring.

Untuk meyakinkan korban, DW bahkan melakukan panggilan video dengan teknik manipulasi. Kamera diarahkan ke rekaman video orang lain, sementara suara pelaku digunakan untuk membuat korban percaya bahwa dirinya sedang berkomunikasi langsung dengan sosok yang dikenal melalui media sosial.

Setelah kepercayaan korban terbentuk, modus bergeser ke investasi atau bisnis fiktif. Korban diarahkan mengikuti program "angka bonus" dengan tugas menonton drama pendek melalui aplikasi Melolo.

Transaksi pertama sengaja dibuat kecil agar korban percaya. Korban diminta melakukan deposit Rp35.000 dan Rp370.000 yang kemudian dikembalikan bersama keuntungan.

Setelah korban merasa skema tersebut benar-benar menghasilkan uang, pelaku mulai menawarkan paket dengan nilai deposit jauh lebih besar. Korban kemudian diarahkan mengambil paket tugas senilai Rp95.780.000 dan dimasukkan ke grup WhatsApp "007VIP MEMBER 95780K".

Di dalam grup tersebut, BS berperan sebagai admin dengan mengendalikan tiga akun palsu. Sementara MP mengoperasikan empat akun anggota palsu yang bertugas memberikan bukti transfer rekayasa.

Rekayasa tersebut digunakan untuk membangun kesan bahwa anggota lain berhasil memperoleh keuntungan. Korban kemudian ditekan secara psikologis agar terus mengikuti instruksi dan melakukan transfer berikutnya.

Dalam kasus yang dilaporkan JSZ, korban tercatat melakukan 15 kali transaksi ke rekening penampung Bank Jago. Total kerugian korban mencapai Rp850.180.000.

Uang yang masuk kemudian ditarik secara tunai melalui sejumlah agen BRILink di wilayah Ratatotok. DW dan RL berperan dalam penarikan dana hasil kejahatan tersebut.

Hasil penipuan kemudian digunakan untuk berbagai keperluan. Polisi menyebut uang tersebut antara lain dibelanjakan untuk membeli mobil, sepeda motor, barang elektronik, hingga pesta.

Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp133.781.000. Polisi juga mengamankan dua mobil Honda Brio, lima sepeda motor Honda Vario dan CRF 150, komputer dan PC, delapan smartphone, satu iPad 11, serta belasan dokumen transaksi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang dikenal melalui ruang digital, terlebih ketika hubungan tersebut kemudian diarahkan pada permintaan transfer atau investasi dengan iming-iming keuntungan cepat.

Kombes Pol Winardi juga meminta korban penipuan siber tidak takut melapor. Menurut dia, rasa malu atau khawatir mendapat stigma justru dapat membuat pelaku semakin leluasa menjalankan aksinya.

"Para pelaku ini adalah sindikat profesional yang terlatih di Kamboja untuk memanipulasi emosi, rasa empati, serta harapan baik para korban. Mereka mengeksploitasi sifat tulus masyarakat yang ingin mencari nafkah maupun membangun hubungan," kata Kombes Winardi.

Polisi membuka ruang bagi masyarakat yang mengalami kasus serupa untuk melapor. Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus rantai kejahatan siber dan mencegah semakin banyak korban terjerat modus serupa.

"Jika Anda atau kerabat mengalami hal serupa, jangan menyembunyikannya karena takut dihakimi lingkungan atau keluarga. Polda Sulut selalu terbuka untuk mendengarkan, melindungi, dan menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa stigma negatif," ujarnya.

"Kejahatan siber ini bisa kita putus rantainya jika kita saling merangkul, saling mengingatkan, dan tidak ragu memberikan informasi kepada aparat penegak hukum demi menjaga orang-orang terkasih di sekitar kita. Tetap kedepankan logika rasional dalam berinteraksi di ruang digital," ucapnya lagi.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut