Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Gorontalo Utara, 14 Orang Teridentifikasi
Barang bukti itu berupa dua karung material batu hasil galian, tujuh buah betel, dua buah palu, satu set perlengkapan tromol yang terdiri atas penutup dan palang tromol, satu kantong plastik berisi kapur, serta satu ikat ijuk.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan, selain garis polisi, petugas juga memasang imbauan tertulis di setiap titik lubang tambang dan fasilitas tromol.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik juga membuat Berita Acara Pemasangan Police Line serta Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi proses hukum.
Meski saat operasi berlangsung tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berjalan, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Polda Gorontalo menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerugian negara, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Donald Karouw