Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Seratusan Pekerja Mal Terdampak Pandemi Covid-19 di Manado Dapat Bantuan Sembako
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Banjir Manado, 3 Terdakwa Keberatan

Jumat, 10 Juli 2020 - 21:13:00 WIB
Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Banjir Manado, 3 Terdakwa Keberatan
Terdakwa MJT alias Max dalam persidangan dugaan kasus korupsi Dana Banjir Manado 2014 (Foto : iNews.id/Jefry Langi)
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Tatahede saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Manado. Sedangkan, posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipegang oleh FDS alias Salindeho (berkas perkara terpisah).

Terdakwa Tatahede menandatangani kontrak dengan PT Kogas Driyap Konsultansi dan PT Phibeta sebagai pemenang lelang.

Dalam perkara ini, JPU menjerat Tatahede bersama kedua terdakwa lainnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Arther Loupatty

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut