5 Pemerkosa Gadis Disabilitas di Pasaman Barat Ditangkap, Warga Bakar Rumah Pelaku
Senin, 24 Agustus 2026 - 22:14:00 WIB
"Dalam proses penangkapan, kami menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian, kasur, alat isap sabu (bong), pemantik api, serta plastik klip bekas pembungkus sabu," ujar AKBP Agung Tribawanto, Senin (24/8/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) huruf c dan d, Ayat (10), serta Ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 16 tahun.
Editor: Kastolani Marzuki