Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mencicipi Seafood Saus Padang ala Restoran, Ini Resep Rahasianya
Advertisement . Scroll to see content

68 Kali Dapat Surat Peringatan dari Satpol PP, PKL di Padang Masih Jualan di Trotoar

Kamis, 06 Agustus 2020 - 18:16:00 WIB
68 Kali Dapat Surat Peringatan dari Satpol PP, PKL di Padang Masih Jualan di Trotoar
Satpol PP Kota Padang saat menertibkan PKL (Foto : Humas Satpol PP).
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang sudah mengeluarkan 68 surat panggilan dan peringatan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tetap membandel menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan. Surat panggilan itu dikeluarkan sejak Rabu (01/7/2020) hingga Rabu (5/8/2020), sebagai langkah tindakan secara persuasif kepada warga yang melanggar perda.

"Kami adalah pelayan bagi masyarakat. Bagi pelanggar perda tindakan utama tetap persuasif dan humanis kepada warga. Jika tidak juga diindahkan, kami lanjutkan teguran tulisan," kata Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi di Mako Satpol PP, Kamis (6/8/2020).

Alfiadi mengatakan, jika masih didapati para PKL berjualan di badan jalan dan trotoar, akan diberikan tindakan tegas untuk menegakkan aturan. Tindakan tegas yang diberikan petugas berupa membawa barang dagangannya ke Mako Satpol PP Kota Padang dan dilanjutkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Kita akan tindak pidana ringan (tipiring) kan barang dagangannya, jika masih main kucing-kucingan. Ini semua kita lakukan demi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat Kota Padang," katanya.

Alfiadi mempersilakan para pedagang untuk berusaha atau berdagang. Namun, harus mematuhi aturan-aturan yang ada, agar semua masyarakat juga mendapatkan haknya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut