68 Kali Dapat Surat Peringatan dari Satpol PP, PKL di Padang Masih Jualan di Trotoar
"Kami tidak melarang berdagang, akan tetapi pedagang kaki lima harus mematuhi aturan yang ada. Ada tempat-tempat yang sudah ditata dan diperbolehkan untuk itu," katanya.
Alfiadi menjelaskan, waktu berdagang yang tidak dibolehkan saat orang-orang sibuk. Seperti, pagi sampai sore hari dan itu pun tidak sampai menutup trotoar untuk berdagang.
"Jangan pula hak pejalan kaki hilang dan mereka harus turun ke jalan raya untuk jalan. Jangan sampai rumput atau tanaman hancur. Berdagang pun jangan di badan jalan yang membuat pandangan pengendara terhalang," katanya.
Alfiadi mengimbau, agar tidak sampai kepada langkah persidangan, dirinya sangat berharap warga Kota Padang agar proaktif untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
"Harapan kita bersama, Kota Padang ini bisa terlihat bersih, indah dan tertata. Tentu itu semua tidak terlepas dari perannya warga Kota Padang. Satpol PP hadir sebagai pelayan masyarakat melakukan penataan, mengatur serta menertibkan yang tidak tertib," katanya.
Editor: Tomi Wahyudi