Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mencicipi Seafood Saus Padang ala Restoran, Ini Resep Rahasianya
Advertisement . Scroll to see content

68 Kali Dapat Surat Peringatan dari Satpol PP, PKL di Padang Masih Jualan di Trotoar

Kamis, 06 Agustus 2020 - 18:16:00 WIB
68 Kali Dapat Surat Peringatan dari Satpol PP, PKL di Padang Masih Jualan di Trotoar
Satpol PP Kota Padang saat menertibkan PKL (Foto : Humas Satpol PP).
Advertisement . Scroll to see content

"Kami tidak melarang berdagang, akan tetapi pedagang kaki lima harus mematuhi aturan yang ada. Ada tempat-tempat yang sudah ditata dan diperbolehkan untuk itu," katanya.

Alfiadi menjelaskan, waktu berdagang yang tidak dibolehkan saat orang-orang sibuk. Seperti, pagi sampai sore hari dan itu pun tidak sampai menutup trotoar untuk berdagang.

"Jangan pula hak pejalan kaki hilang dan mereka harus turun ke jalan raya untuk jalan. Jangan sampai rumput atau tanaman hancur. Berdagang pun jangan di badan jalan yang membuat pandangan pengendara terhalang," katanya.

Alfiadi mengimbau, agar tidak sampai kepada langkah persidangan, dirinya sangat berharap warga Kota Padang agar proaktif untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

"Harapan kita bersama, Kota Padang ini bisa terlihat bersih, indah dan tertata. Tentu itu semua tidak terlepas dari perannya warga Kota Padang. Satpol PP hadir sebagai pelayan masyarakat melakukan penataan, mengatur serta menertibkan yang tidak tertib," katanya.

Editor: Tomi Wahyudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut